TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengambilalih penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap D yang terjadi di Pesangggrahan. Kasus ini awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi tentang pengambilalihan kasus tersebut, Kamis, 2 Maret 2023.
Hengki menjelaskan, kasus tersebut diambilalih dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan. "Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan 'stakeholder' terkait," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menangani kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo sejak Rabu, 22 Februarai 2023, karena melakukan penganiayaan kepada D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.
Selain menetapkan Mario Dandy menjadi tersangka, Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan Shane, 19 tahun sebagai tersangka pada Jumat, 24 Februarai 2023.
Polda Metro naikkan status AG pacar Mario Dandy